TAK PATUHI ATURAN

KRI Pulau Rusa 726 Tangkap Kapal Motor Jelatik 8 

Di Baca : 10017 Kali
Danlanal Dumai Kolonel Laut (E) Yose Aldino dan aparat lainnya usai jumpa pers dan meninjau KM Jelatik 8 yang ditangkap dan diamankan di Pelabuhan Sungai Duku Pekanbaru, Rabu (11/7/2018).(Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Melayarkan kapal namun kapal tidak memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan maritim, dengan ditemukannya alat keselamatan kapal yang tifak sesuai dengan standar keselamatan hal ini melanggar padal 303 sebagaimana dimaksud dengan pasal 122 UU No 17/2008 dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.

Jika tidak lengkap alat peralatan navigasi dan/atau navigasi elektronik kapal, melanggar pasal 306 UU No 17/2008 sebagaimana dimaksud dalam pasal 130 ayat (1) dipidana dwngan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.

Menurut Kolonel Laut Yose Aldino selanjutnya KM Jelatik 8 ini  di ad hoc menuju dermaga Lanal Dunai pasca ditangkap di Kuala Siak itu untuk diproses lebih lanjut. Lanal Dumai sebagai Pangkalan TNI AL terdekat menerima.li.pahan kapal tangkapan KM Jelatik 8 dari KRI Pulau Rusa 726 dan dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait pelanggaran hukum laut launnya. Hal ini dilakukan sesuai prosedur/aturan yang berlaku serta demi keamanan dan keselamatan pelayaran.(azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar